TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengkritik sikap Menkumham Yasonna Laoly yang tidak melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Hamid Menteri Yasonna lupa bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Kasasi MA) derajatnya sama dengan Undang-undang.
"Sifatnya imperatif. Pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut melanggar undang-undang. Bila sebuah Rejim pemerintahan sudah melanggar undang-undang maka risiko politiknya sangat besar. Hukum itu berlaku kepada siapa saja. Termasuk pemerintah,"ujar Hamid dalam pernyataannya, Jumat(18/8/2017).
Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparat negara bahwa ketentuan yuridis yang tertuang dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara sudah jelas disebutkan bahwa empat bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat (tata usaha negara) tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan Tata Usaha Negara itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Padahal, sambung Awaludin, adanya ketidakpatuhan pejabat negara yang keputusan atau kebijakannya dikoreksi oleh pengadilan dan mereka tidak mau melaksanakan keputusan tersebut implikasinya sangat dahsyat.
"Ketidakpatuhan mereka membawa efek domino secara negatif. Perilaku pejabat itu mempengaruhi perilaku rakyat. Rakyat beramai-ramai meniru ulah pejabat yang tidak mau patuh pada ketentuan hukum yang ada," ujarnya.
Sebagai mantan Menkumham, dia bukan tidak pernah menghadapi persoalan internal partai politik.
Bahkan, ia juga menghadapi berbagai tekanan politik, demo silih berganti dari internal partai bersengketa.
"Apapun keputusan atau kebijakan yang saya ambil pasti selalu disalahkan. Tapi setelah pengadilan mengambil sebuah putusan hukum, saat itu juga saya langsung melakukan eksekusi. Saya jalankan putusan pengadilan itu. Posisi ini memang berat, apalagi bila pejabat memiliki agenda khusus. Tapi dengan eksekusi itu kedua belah pihak menerima. Dan saya tak lagi didemo," tutupnya.