TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman dinyatakan bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan.
Namun aman langsung ditahan oleh Densus 88 setelah diduga terkait dengan kasus bom Thamrin, 17 Januari lalu.
"Yang bersangkutan (Aman) sudah diamankan oleh Densus 88," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Setyo mengungkapkan bahwa Aman saat ini telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Aman diduga memberikan dorongan kepada pelaku bom Thamrin untuk melakukan teror.
"Pertama dia yang memberikan, mendorong untuk melakukan amaliyah. Yang kedua apa dia berhubungan fisik," kata Setyo.
Aman Abdurrahman sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Desember 2010 lalu.
Baca: Kapolri Berikan Akses Penuh kepada KPK dalam Kasus Novel Baswedan
Aman terbukti terlibat dalam kasus terorisme di Aceh dengan membantu pelatihan militer yang di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2009 lalu.
Selain Aman, ada empat narapidana terorisme yang langsung bebas.
Mereka adalah Agus Abdillah Bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik Bin Sukara (alm) dengan pidana 7 tahun penjara.
Selain itu, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.