News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Kantongi Data PPATK terkait Aliran Proyek e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengantongi data aliran transaksi keuangan terkait proyek pengadaan e-KTP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menjelaskan data transaksi keuangan itu terkait sejumlah korporasi yang tergabung dalam Konsorsium PNRI.

Anggota konsorsium tersebut ialah PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

"Simpel saja, dari pemerintah masuk satu rekening konsorsium. Dari konsorsium ini menyebar ke mana uang yang Rp 5,9 triliun, ini yang kami telusuri," terang Alexander Marwata, Jumat (18/8/2017).

Alexander Marwata berpendapat data penelusuran ini akan memudahkan KPK untuk melacak kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Termasuk, apakah ada aset-aset yang telah disimpan ke luar negeri.

"Termasuk siapa yang menikmati selisihnya itu, yang dari hasil audit Rp 2,3 triliun itu. Nah pengembangannya ke sana, follow the money," kata Alexander Marwata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini