News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Curhat Agen Mitra First Travel ke DPR: Kami yang Jadi Sasaran Marah Calon Jemaah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diah Rosmaiti (51) korban First Travel menunjukkan Surat Keterangan Umrah bermaterai, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Dengan Rp 2,5 juta tersebut, fasilitas yang diterimanya sebagai mitra hanya kartu nama serta ID card.

Namun, sama dengan Hartati, komisi Rp 200.000 per jemaah yang diberangkatkan pun tak kunjung dia terima.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan umrah. Hal ini berbeda dengan ibadah haji, di mana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, bertanggung jawab sebagai penyelenggara.

"Umrah beda dengan haji. Kalau umrah yang menyelenggarakan sepenuhnya adalah biro travel perjalanan umrah. Pemerintah sama sekali tidak menyelenggarakan umrah," kata Lukman.

Menurut Lukman, kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin birp travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel).

"Jadi yang terkait dengan umrah itu sepenuhnya urusan antara pihak antara calon jemaah umrah dengan biro travel," kata Lukman.

Oleh karena itu, pemerintah tak mau disalahkan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh biro travel umrah yang membuat jemaah merugi.

"Segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak. Pemerintah hanya terkait izin penyelenggaraan umrah," kata Lukman.

Meski demikian, lanjut dia, biro travel bisa diberikan sanksi atau dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran seperti lalai dan menelantarkan jemaah.

"Misalnya penelantaran jamaah, calon jemaah ditunda keberangkatannya, para jemaah tidak jelas kepulangannya, terlantar di Bandara, di Tanah Suci, tidak diberi makan, pemondokan yang tidak semestinya," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. (tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini