News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan, Kapolda Kalsel Beri Penghargaan Sopir Pengunggah Video Pungli

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jendral Pol Tito Karnavian Kapolri Jum'at (4/8/2017

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan viral sebuah video di media sosial yang menayangkan oknum polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir truk.

Oknum polisi tersebut meminta uang pungli sebesar Rp 100 ribu kepada setiap sopir truk.

Video itu langsung mendapat banyak respon dari netizen.

Baca: Mendes Usulkan Anggaran Pengawasan Dana Desa Ditambah

Menyikapi ini, Kapolda kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana telah memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya memang benar terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas Aiptu MM dan Bripka DB, anggota Polsek Labuan Aman Selatan, Polres Hulu Sungai Tengah.

Kini kedua oknum anggota itu ‎masih dilakukan pemeriksaan dan dipastikan akan mendapat hukuman lebih lanjut di internal Polri.

Menyikapi hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan apabila terjadi kasus suap menyuap, maka polisi dan penyuap akan dikenakan pidana.

Namun jika terjadi pemerasan, seperti yang terjadi di video itu maka hanya oknum anggota Polri yang dipidana.

Alhasil, pengunggah atau sopir tersebut tidak dipidana, melainkan anggota Polri yang melakukan pemerasan yang dipidana dan dikenakan sangksi internal.

"Kalau peristiwa itu benar terjadi pengunggahnya tidak dipidana justru dikasih reward karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya. Kalau pengunggah mengunggah peristiwa yang tidak benar baru dapat dikenakan UU ITE. Saya sudah cek Kapolda Kalsel dan Kadiv Propam Mabes Polri saya turunkan tim kesana," terang Tito dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2017).

Senada dengan Kapolri, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana, juga menyatakan oknum anggota Polri yang melakukan ‎pungli akan diproses hukum.

Sementara sang sopir yang menayangkan video akan diberi penghargaan karena telah berani menginformasikan dan dapat menemukan pelanggaran yang di lakukan anggotanya.

Rencananya, penghargaan akan diberikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana kepada sopir pada Senin (21/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini