TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah. Namun dengan syarat, penahanan dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Karena dengan dikabulkannya penangguhan penahanannya, dalam hal ini klien Ibu Anniesa dan Andika bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan cara memberangkatkan jemaah," kata Deski, Kuasa Hukum First Travel, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Deski mengklaim, masih banyak jemaah yang berharap dapat diberangkatkan umrah oleh First Travel.
Bahkan, lanjut dia, jumlah jemaah yang ingin berangkat lebih banyak dibanding yang menuntut refund. Jika Andika dan Anniesa tak dibebaskan, maka jemaah tidak bisa berangkat umrah.
"Kami akan berangkatkan (jemaah umrah) di bulan November dan Desember, itu komitmen kami. Apabila seandainya memang di bulan November dan Desember tidak ada keberangkatan setelah penangguhan penahanan, polisi tinggal sikat lagi," kata Deski yang juga menjabat Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.
Baca: Korban First Travel Singgung Tas Mewah Anniesa Hasibuan Saat Rapat dengan DPR
Dia mengatakan, First Travel telah melakukan berbagai proses hukum terkait permasalahan ini.
Mulai dari perlawanan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga permohonan penangguhan penahanan.
"Kami ajukan perlawanan terus," kata Deski.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Baca: PPATK: Dana Jemaah First Travel Dibelikan Aset Pribadi
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Penyidik mulanya menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.
Polisi juga menahan pasangan suami istri tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan