News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Diperiksa KPK, Jarod Edy Sulistyono Langsung Naik Taksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015‎, Senin (21/8/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono (MAW) dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Ditemui usai pemeriksaan, Jarod Edy yang menggunakan kemeja putih lengan pendek enggan mengomentari pertanyaan awak media baik soal kasus maupun materi pemeriksaan.

Pria berkaca mata ini memilih bungkam sejak dari lobi KPK hingga masuk ke dalam taksi berwarna biru bersama dengan kuasa hukumnya.

Diketahui dalam kasus ini ‎Jarod Edy juga berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi sehingga masih bisa melenggang bebas.

Selain Jarod Edy, penyidik juga memeriksa‎ beberapa anggota DPRD Malang secara bergiliran mereka turut diperiksa karena di dalam pembahasan ABPD itu, semua anggota DPRD ikut terlibat sehingga keterangan mereka dibutuhkan penyidik.

Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD

Sayangnya usai pemeriksaan, keenam anggota DPRD Kota Malang yakni‎ Mohan Katelu, H ABD Rachman, Syaiful Rusdi,Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto memilih bungkam dan pergi meninggalkan KPK.

Seperti telah diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.

Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.

Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka.

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga jumat (11/8/2017) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Atas kasus ini, Wali Kota Malang, Mochamad Anton telah diperiksa KPK pada Senin (14/8/2017) selama tujuh jam.

Usai pemeriksaan, Mochamad Anton tidak banyak berkomentar pada awak media, baik terkait materi pemeriksaan ataupun lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini