TRIBUNNEWS.COM – BPK segera diminta oleh Pansus Angket KPK untuk mengaudit aset-aset berupa barang sitaan dan rampasan yang selama ini dimiliki oleh KPK.
Pasalnya, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) tak memiliki data aset sitaan KPK tersebut.
“Ini jadi temuan menarik bagi Pansus, karena aset-aset dari perkara yang ditangani KPK tersebut tak jelas di mana ditempatkan. Mestinya, semua aset dari perkara hukum itu dikelola oleh lembaga negara bernama Rupbasan,” ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa kepada pers di Media Center DPR, Senin (21/8).
Aset-aset yang dimaksud adalah tanah, bangunan, rumah, sampai uang dari perkara tindak pidana korupsi.
“Kita akan membuat surat kembali kepada BPK untuk melakukan audit aset-aset barang rampasan dan barang sitaan,” ujar Agun.
DPR tak punya kapasitas untuk menelusuri di mana keberadaan aset-aset tersebut. Hanya BPK yang punya kewenangan untuk mengauditnya.
Persoalan barang sitaan ini penting diketahui Pansus karena sejumlah keterangan para saksi mengatakan keberadaan barang sitaan dan rampasan yang tak jelas.
“Ada ketentuan yang mewajibkan bahwa seluruh barang itu harus didaftar di Rupbasan. Ternyata, setelah kami temui Kepala Kantor Rupbasan di Jakarta dan Tangerang, aset berupa rumah, tanah, dan uang tidak ada sama sekali. Untuk melacak lebih jauh tentu dengan proses audit. Dan yang bisa melakukan itu adalah BPK,” tegas Agun lagi.
Aset sitaan dan rampasan KPK ini, sambung Agun, jadi misteri. Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Dengan meminta BPK untuk mengaudit, akan diketahui mana aset yang dirampas, disita, dan yang sedang dalam proses lelang.