TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Selasa (22/8/2017).
Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan Warga Negara Indonesia.
Mereka adalah Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Munarman yang seluruhnya diwakili oleh Tim Advokasi Ormasi Islam untuk Keadilan.
Dalam sidang hari ini, pemohon yakni Rangga Lukita menyatakan perbaikan permohonan yang disampaikan pihaknya pada prinsipnya tentang uji formil.
Baca: Aliansi Ormas Islam Se-Jabodetabek Teken Petisi Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Menurutnya, tidak ada penambahan-penambahan judul mengenai substansi yang dipermasalahkan pihaknya mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Tetapi terdapat penambahan argumentasi dan penguatan argumentasi untuk uji formilnya," ujar Rangga.
Rangga menuturkan, pasal yang diajukan pihaknya pada saat permohonan pertama tetap sama yakni Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, Pasal 59.
"Tapi khusus untuk pasal 59 ini kemarin kami ujikan adalah batang tubuhnya, sekarang kami ujukan penjelasannya," tuturnya.
"Oleh karenanya, dalam petiumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pembentukan Perppu Ormas bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.