News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Jika Berkomitmen Tertib Hukum, KPK Harus Hadiri Panggilan Pansus Angket

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska meminta KPK untuk memenuhi undangan apabila dipanggil oleh Pansus Angket.

Menurutnya, jika komioner KPK menolak hadir, tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi Pansus.

"Pansus Angket berfungsi sebagai check and balances, maka KPK sebaiknya hadir dalam setiap pemanggilan atau undangan Pansus. Dengan hadirnya KPK dalam Pansus maka hal tersebut akan memperlihatkan sikap dan komitmen KPK yang taat dan tertib pada hukum," kata Risa saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, apalagi dalam persidangan MK yang lalu terkait uji materil hak angket dalam UU MD3 juga sudah jelas dijelaskan bahwa Hak Angket adalah Hak DPR yang diatur dalam konstitusi.

"Selain itu KPK sebagai salah satu lembaga eksekutif non kementrian dapat di evaluasi agar KPK memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang ada didalam tubuh KPK, dengan demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam undangan Pansus Angket," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak bakal menggubris panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR terhadap KPK.

Agus menyatakan pihaknya baru akan hadir jika dipanggil oleh Komisi III DPR, selaku mitra kerja KPK di DPR RI.

"Kalau nanti Komisi III yang mengundang ya kami datang, orang partner-nya kok," terang Agus, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus menyebut, terkait dengan posisi Pansus Angket KPK, pihaknya masih menunggu hasil gugatan uji materi yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kami kan hubungannya kalau dengan Pansus kan, kami kan menunggu putusan MK gimana," ujarnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi surat panggilan dari Pansus KPK.

Termasuk soal 11 temuan sementara dari Pansus Angket KPK soal indikasi pelanggaran yang dilakukan KPK selama ini.

‎Menurut Febri, 11 temuan yang pihaknya baca dari pemberitaan di media massa, seluruhnya bisa dengan mudah dijelaskan.

"Kami terbuka untuk kritik, pengawasan dilakukan juga sama DPR, dilakukan berlapis," tutur Febri.

Baca: Tak Kuat Menahan Libodo, Berhubungan Seks di Kursi Pesawat Pun Jadilah

Febri menambahkan bila anggota dewan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai 11 temuan sementara dugaan pelanggaran itu, pihaknya bakal menyampaikan saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, bukan dengan Pansus Angket KPK.

"Kami hargai 11 temuan, kami pelajari lebih lanjut. Kalau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, Komisi III sebagai mitra kerja, kami terbuka untuk diskusi," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini