Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario menghadapi gugatan sejumlah partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga Partai Perindo mengajukan gugatan verifikasi parpol dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu ke MK.
Arief menjelaskan, pihaknya menunggu hasil gugatan sejumlah Parpol baru terhadap ketentuan verifikasi yang akan diputus MK.
Baca: DPR Janji Segera Rampungkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
"Kami serahkan sepenuhnya ke mahkamah," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurutnya, KPU memiliki pengalaman dalam menghadapi gugatan seperti itu.
"Besok mau Pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru, besok mau verifikasi hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya," kata Arief.
Baca: Usulan Panitia Angket KPK Panggil Jokowi Tidak Logis
Diketahui, sejumlah Parpol baru menilai ketentuan verifikasi dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu itu tidak adil.
Maka itu, mereka menggugat ke MK.
Adapun dalam Pasal 173 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu mengikuti verifikasi.
Sedangkan hari ini, salah satu yang bakal dibahas rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait verifikasi Parpol.