News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pengamat Anggap Pansus Angket KPK Tak Bisa Hadirkan Kepala Negara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ray Rangkuti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Pansus Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara ke DPR sesuatu yang melompat.

Pengamat politik Ray Rangkuti, dasar argumentasi yang dilontarkan Fahri Hamzah tidak kuat.

Alasannya Pansus Angket KPK, jelas Ray Rangkuti, hanya mengusut dugaan adanya pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah.

"Artinya, presiden hanya bisa dimintai keterangan terkait tindakannya dan sikapnya sebagai kepala pemerintah, bukan kepala negara," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (24/8/2017).

Baca: Ketua DPR Minta Polisi Seret Pihak yang Pesan Berita Hoax dan Fitnah Saracen ke Pengadilan

Karena itu, tegas dia, sebagai kepala negara, presiden tidak dapat dihadirkan dalam rapat-rapat kerja dengan DPR.

Dia tegaskan, Kepala negara sejatinya baru dapat dihadirkan di dalam persidangan oleh keputusan MPR.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak awal, dasar pembentukan pansus angket KPK ini sendiri memang terlihat lemah tapi terlau dipaksakan.

Pansus memasukan KPK dalam unsur pemerintah padahal bukan cabang kekuasaan yang ikut membuat aturan yang mengikat masyarakat.

Bahwa KPK melaksanakan UU, tentu saja iya.

Baca: Masuk Dalam Struktur Saracen, Polisi Akan Minta Klarifikasi Eggi Sudjana

Karena tidak mungkin ada lembaga negara yang bekerja tidak dalam pelaksanaan UU.

Tapi tidak semua lembaga negara yang bekerja melaksanakan UU berarti lembaga pemerintah yang oleh karena itu dapat diangket.

Maka status lembaga itu dibuat independen.

Dalam artian bukan berarti cabang kekuasaan dari eksekutif maupun legislatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini