Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberhentikan Antonius Tonny Budiono dari jabatan Dirjen Perhubungan Laut.
Pemberhentian dilakukan pascapenetapan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, Menteri Budi Karya mengangkat Bay Mokhamad Hasani sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Terhitung tanggal 24 agustus 2014, Bay Mokhamad Hasani ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukkan pejabat lain.
Baca: Antonius Tonny Tiga Bulan Terakhir Jarang Kunjungi Rumah Orangtuanya Setelah Sang Istri Wafat
Bay Mokhamad Hasani sendiri saat ini masih memiliki jabatan sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut (Dirlala) Ditjen Perhubungan Laut.
Menyikapi pemberhentiannya, Antonius Tonny Budiono menganggap hal tersebut hukuman terberat bagi dirinya.
"Saya kan diberhentikan dengan tidak hormat, itu adalah hukuman paling berat buat saya," imbuhnya, Jumat (25/8/2017) dini hari sebelum dijebloskan ke tahanan Guntur.
Lebih lanjut ditanya soal penghargaan Setyalencana Karya Satya yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo apakah akan dikembalikan? Begini jawaban Antonius Tonny Budiono.
Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi
"Kalau Setyalencana Karya Satya dikembalikan itu tidak ada dalam cerita," singkatnya sembari masuk ke mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan, Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.