Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberhentikan Antonius Tonny Budiono dari jabatan Dirjen Perhubungan Laut.
Pemberhentian dilakukan pascapenetapan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, Menteri Budi Karya mengangkat Bay Mokhamad Hasani sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Terhitung tanggal 24 agustus 2014, Bay Mokhamad Hasani ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukkan pejabat lain.
Baca: Antonius Tonny Tiga Bulan Terakhir Jarang Kunjungi Rumah Orangtuanya Setelah Sang Istri Wafat
Bay Mokhamad Hasani sendiri saat ini masih memiliki jabatan sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut (Dirlala) Ditjen Perhubungan Laut.
Menyikapi pemberhentiannya, Antonius Tonny Budiono menganggap hal tersebut hukuman terberat bagi dirinya.
"Saya kan diberhentikan dengan tidak hormat, itu adalah hukuman paling berat buat saya," imbuhnya, Jumat (25/8/2017) dini hari sebelum dijebloskan ke tahanan Guntur.
Lebih lanjut ditanya soal penghargaan Setyalencana Karya Satya yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo apakah akan dikembalikan? Begini jawaban Antonius Tonny Budiono.
Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi
"Kalau Setyalencana Karya Satya dikembalikan itu tidak ada dalam cerita," singkatnya sembari masuk ke mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan, Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan Laut.
Kemudian Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat
S selaku Manager kauangan PT AGK, DG selaku Direktur PT AGK, dan W selaku Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Di sana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Selain itu, ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar.
Sehingga, total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang dari Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut.
KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.