Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal Polisi yang menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat.
Mobil tersebut ditilang karena pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi
Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasiā.
Baca: KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI
"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterimakasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir kami," tutur Febri, Jumat (25/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan penyitaan dengan pemblokiran adalah suatu hal berbeda.
Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya.
Baca: Uang Suap yang Diterima Dirjen Perhubungan Laut Jadi Temuan Terbesar Sepanjang OTT KPK
Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan.
Namun, KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.
Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat