LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memiskinkan Antonius Tonny Budiono (ATB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla), tersangka suap proyek, diantaranya pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bahkan sudah menyiapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Antonius Tonny Budiono.
Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar. Uang tersebut disinyalir tak hanya bersumber dari proyek di Pelabuhan Tanjung Mas, tetapi juga proyek lain di Ditjen Hubla Kemenhub tahun 2016-2017.
Baca:Cerita Mistis Evakuasi Pendaki di Gunung Dempo, 3 Orang Misterius Mengajak Minum Air Belerang
"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan, termasuk nanti ke perusahaannya," terang Basaria, Kamis (24/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Antonius Tonny Budiono pihaknya juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna dengan pidana korporasi. Terlebih, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti besar ke Antonius Tonny Budiono.
"Kalau ada keterlibatan perusahana kita pidanakan juga. Tapi sabar butuh proses, ini tidal bisa langsung hari ini," tuturnya.
Basaria menambahkan tahun ini, seluruh unsur pimpinan KPK telah sepakat bakal menggunakan UU TPPU ke setiap tersangka, bila memenuhi unsur-unsur dalam aturan itu.Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih.
"Kami sepakat khusus 2017 setiap tipikor oleh KPK, kami akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," singkatnya.
Baca:Sepasang Siswa Ini Asyik Mesum di Kompleks Perumahan, Tak Sadar Ada yang Merekam
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.
Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.