News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Perkara Kasus PT IBU Dilanjutkan pada Hari Senin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri kedua) didampingi Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya (paling kiri) bersama anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih (kanan) dan Adrianus Meliala (paling kanan), memberikan keterangan pers tentang penanganan kasus beras PT IBU di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi belum dapat menentukan tersangka baru dalam dugaan kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen.

Pasalnya gelar perkara yang sedianya selesai pada hari ini dilanjutkan pada hari Senin 28 Agustus 2017.

"Gelar perkata dilanjutkan hari senin," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Agung mengungkapkan bahwa ditundanya gelar perkara karena pembahasan yang cukup panjang.

"Pemaparannya panjang jadi belum selesai hari ini akan dilanjutkan hari Senin," tambah Agung. 

Sebelumnya polisi baru menetapkan satu tersangka kasus ini yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW). 

PT IBU diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.

Dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008.

Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI. 

Lalu selanjutnya PT IBU  memberikan informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

PT IBU juga juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal menurut Martinus, AKG dalam peraturan di BPOM, AKG hanya bisa diterapkan pada produk olahan sementara beras tidak termasuk di dalamnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini