"Saya langsung sakit hati. Sudah saya bela, tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali," ujar Fahd.
Fahd sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012, terkait kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Bahkan, saat Fahd sudah bebas dari penjara, Priyo menolak Fahd karena beralasan bahwa Fahd adalah seorang bekas terpidana.
Menurut Fahd, satu-satunya orang yang mengurusnya adalah istrinya sendiri.
"Waktu itu dia mau mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar, dia bilang, 'Kamu ini kan terpidana," kata Fahd.
Saat menjadi terdakwa untuk kedua kalinya, Fahd membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Menurut Fahd, Priyo menerima Rp 3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo.
Kemarin, Fahd menceritakan, sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dengan Priyo sebelum uang diberikan.
"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, kasi ke saudara Agus, adik kandungnya," ujar Fahd.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen memerintahkan agar Priyo diberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini," kata Fahd.
Keesokan harinya, Fahd bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dan dua bawahannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, mendatangi kediaman Priyo. (tribun/eri/kcm)