News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Pengadaan Helikopter

KPK Bersama POM TNI dan Tim Independen Periksa Heli AW 101

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa

"Yang jelas kondisi fisik pesawat, kalau pesawat itu ada body ya mungkin body (diperiksa), ada mesin ya mungkin mesin, kalau ada yang lain-lain, ya mungkin yang lain-lain," ujar Dodik.

"Dalam rangka melengkapi berkas, supaya biar semuanya secara formal maupun material terpenuhi," tambah Dodik seraya menengarai pemeriksaan akan memakan waktu lama.

"Butuh waktu agak lama itu, nanti saya akan tanyakan ke ahlinya berapa lama," ujar Dodik.'

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menengarai dugaan penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

"Anggaran yang ada Rp 738 miliar itu untuk anggaran heli VVIP. Tapi heli angkut ini juga angarannya segitu, padahal spesifikasinya lebih tinggi yang VVIP," kata Gatot.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka kasus ini dari pihak swasta.

Dodik menegaskan, proses penyidikan kasus helikopter AgustaWestland (AW) 101 saat ini masih berjalan. TNI akan menjalankan upaya terbaik untuk penuntasan kasus ini.

"Jalan terus, Insya Allah. Kami akan melakukan yang terbaik," kata Dodik.

Mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 224 miliar itu, Dodik menyatakan, tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka.

"Ya kalau nanti dalam hasil pemeriksaan berkembang, ya pasti akan disampaikan. Kami tidak sembrono menentukan orang jadi tersangka," ujar Dodik.

Saat dikonfirmasi apakah para anggota TNI yang menjadi tersangka kasus ini masih aktif atau tidak, Dodik tak menjawabnya. Ia juga tak menjelaskan apakah terhadap para tersangka sudah dilakukan proses persidangan etik. TNI, kata dia, asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

"Disangkakan belum tentu bersalah. Tapi kalau sudah diputuskan pengadilan jadi terpidana, baru bersalah," ujar Dodik.

Menurut Dodik, POM TNI akan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus ini.

"Ya, dua-duanya saling membantu," ujar dia. (rio/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini