News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Kerugian Negara dari Kasus BLBI Bisa Bertambah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian negara akibat dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung dipresiksi bertambah.

Diketahui sejauh ini, KPK menduga kasus dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Nilai tersebut sama dengan kewajiban yang harus dibayar Sjamsul sebagai obligor BLBI.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kemungkinan bertambahnya nilai kerugian keuangan negara ini berdasar perhitungan sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Termasuk juga kerugian keuangan negara ini berdasar proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK selama memproses kasus ini dengan melibatkan lembaga antikorupsi di negara lain.

"Terakhir diperoleh kerugian keuangan negara Rp 3,7 triliun, ada kemungkinan kerugian keuangan negara juga bertambah dari proses penghitungan tersebut dan penyidikan yang berjalan," terang Febri, Jumat (25/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan BPK untuk memfinalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas kasus ini, KPK menetapkan status tersangka pada Syafruddin. Dia juga sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎ atas penetapan tersangkanya, namun kalah.

Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini