Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham penge
Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi
ndali BDNI terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus tersebut, KPK memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.
Baca: Uang Suap yang Diterima Dirjen Perhubungan Laut Jadi Temuan Terbesar Sepanjang OTT KPK
Kali ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim, Jumat (25/8/2017) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul yang merupakan obligor BLBI dan istrinya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," ucap Febri.
Baca: Pansus KPK Sebut Komnas HAM Bakal Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan KPK
Sjamsul yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk itu sebelumnya telah berulangkali dipanggil untuk diperiksa penyidik terkait kasus ini.
Namun, Sjamsul mangkir panggilan.
Keduanya kini menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu.
Sebagai seorang obligor BLBI, Sjamsul diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus mega korupsi tersebut.
Bahkan, Sjamsul diduga sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari SKL BLBI yang diterbitkan BPPN saat dipimpin oleh Syafruddin karena Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun.