TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memamerkan langsung hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dimana dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK) Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S Manager kauangan PT AGK, DG Direktur PT AGK, dan W Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
"Dalam OTT kami menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan ATB dan 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar.
Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar," beber Basaria, Kamis (24/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono sebagai penerima suap dan Adiputra Kurniawan sebagai pemberi suap.(*)