TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dirjen Hubla Kemenhub Antpnius Tonny Budiono baru bisa meninggalkan kantor KPK pada Jumat (25/8/2017) pukul 02.40 WIB dinihari.
Pejabat Kemenhub penerima penghargaan Setyalencana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo tersebut masih bisa tegap berjalan dan menebar tersenyum saat digiring ke mobil tahanan.
Baca: Cerita Mistis Evakuasi Pendaki di Gunung Dempo, 3 Orang Misterius Mengajak Minum Air Belerang
Dia pun masih bersedia menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan tentang penerimaan suap sebanyak 4 kartu ATM bersaldo Rp1,174 miliar dan 33 tas berisi Rp18,9 miliar.
"Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," ucap Tonny sambil tersenyum penuh misteri.
Berbeda dengan Tonny yang seperti biasa saja saat menjadi tahanan KPK.
Baca: Dirjen Hubla Kemenhub 7 Bulan Tidur dengan Uang Rp 18,9 Miliar
Baca: Duh, Ditinggal Orang Tua Naik Haji, Karyawati BUMN Ini Dirampok dan Diperkosa
Sang penyuapnya Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan alias APK berjalan gontai. Wajahnya pucat pasi setelah puluhan jam diinterogsioleh KPK, ia juga tak mau memberikan pernyataan kepada wartawan.
Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum dilakukan penahanan.
Adiputra Kurniawan yang telah mengenakan rompi oranye lebih dulu digiring petugas dari kantor KPK menuju mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Tonny disangkakan menerima Rp20,074 miliar dari sejumlah pihak terkait perizinan dan
pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub sepanjang 2016-2017.
Sementara, Adiputra Kurniawan disangkakan sebagai salah satu pihak pemberi suap terkait pengarapan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Saat ini, KPK tengah mengembangkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat menyuap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari dia.