"Kepada Bareskrim tentang dua hal, pertama persaksian palsu dan pencemaran nama baik," ujar Akbar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Jaksa pada KPK di sidang 21 Agustus lalu mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan Miryam.
Akbar mengungkapkan bahwa langkah diambil setelah surat somasi kepada Elza tidak mendapatkan tanggapan.
Akbar telah memberi batas waktu 3x24 jam kepada Elza namun tidak ditanggapi.
"Saya ingin tahu dimana, kapan, dan dalam rangka apa (melakukan tekanan kepada Miryam)," jelas Faisal.
Akbar Faisal merasa martabatnya tercoreng oleh BAP Elza Syarief.
Akbar melakukan pelaporan terkait BAP Elza Syarief pada sidang politikus Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus e-KTP.