TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (28/8/2017).
Akbar melakukan pelaporan terkait BAP Elza Syarief pada sidang politikus Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus E-KTP.
Jaksa pada KPK di sidang 21 Agustus lalu mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan Miryam. Lalu apa tanggapan Elza?
Elza tegaskan bahwa dirinya berbicara sebagai saksi di bawah sumpah dan itu sesuai dengan fakta sebenarnya. Yakni seuai keterangan Miryam S Haryani kepada dirinya.
Karena itu Elza tidak akan mencabut atau mengubah keterangannya tersebut.
Baca: Ibu dan Anak Jadi Korban First Travel, Gagal Umrah Padahal Sudah Syukuran dan Manasik
"Saya bicara sebagai saksi dibawah sumpah, dan itu sesuai dengan fakta sebenarnya. Adalah isi BAP Miryam S Haryani (Yani-red) di KPK dan perkataannya sendiri, bukan mengarang," ujar Elza kepada Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).
"Kalau dia (Yani-red) mencabut setelah itu, karenanya dia diproses kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Saya tidak perlu diancam-ancam ya. Karena saya bertanggung jawab dan harus memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah," tegas Elza.
Baca: Korban First Travel Capai Ratusan Calon Jemaah, Polrestabes Bandung Akan Buka Posko Crisis Center
Ia pun mempersilakan Akbar untuk membaca BAP Miryam dan rekaman yang dimilikinya.
"Sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa membantu untuk merubah ketetangan saya di bawah sumpah. Karena itu adalah apa yang saya lihat, dengar dan rasakan. Saya bertanggung jawab kepada negara dan Allah SWT kalau saya berbohong."
"Perlu diketahui saya teman bapak, tidak pernah berselisih, benci , dendam atau berniat menjatuhkan atau mencemarkan nama baik bapak. Saya tidak punya motif untuk melakukan hal tersebut . Ini semata-mata keterangan BAP Yani dan keterangannya kepada saya," ujarnya lebih lanjut.
"Dia (Yani) cabut keterangannya di BAP, keterangannya di BAP di hadapan penyidik KPK, video dan rekaman kpk aja dicabut sehingga kena kasus yang sedang disidangkan. Tentunya keterangan dia kepada saya dicabut sudah tidak aneh dan bukan berarti saya berbohong , dia terdakwa , boleh diam, cabut keterangan atau apapun kehendaknya. Tapi saya adalah saksi pak , mohon dapat dimengerti kedudukan saya," jelas Elza.
Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (28/8/2017).