TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong agar pemanfaatan aset barang rampasan dari kasus korupsi dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik.
Rencananya besok, Selasa (29/8/2017), KPK akan menyerahkan sejumlah barang rampasan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk menunjang kinerja ANRI.
"Penyerahan dilakukan besok Selasa (29/8/2017) pukul 08.30 WIB di Hotel Kartika Chandra dalam acara Rakornas ANRI. Acara juga dihadiri Menkeu dan Menpan RB, termasuk ada diskusi panel dengan narasumber dari KPK dan Kemenkeu," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KBRI Riyadh Tugaskan Tim Datangi Perusahaan yang Diduga Siksa TKW
Febri menjelaskan, aset yang akan diserahkan yakni barang rampasan berupa tanah dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Nazaruddin.
Dimana perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2016. Nilai aset itu diperkirakan Rp 24,5 miliar.
"Asetnya berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630m2/1600m2 terletak di Jalan Warung Buncit Raya No 21 dan 26 RT 006 RW 03 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran," ungkap Febri.
Baca: Rumah Permanen untuk Keluarga Aswadi yang 5 Tahun Makan Nasi Aking
Febri menambahkan aset dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakkan hukum tindak pidana korupsi.