Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, kepengurusan partai politik di Daerah Otonomi Baru (DOB) akan diverifikasi sebagai syarat peserta Pemilu 2019.
Hal itu menurutnya menjadi kesepakatan antara DPR dan KPU.
"KPU dan Komisi II DPR RI sepakat membuat Peraturan KPU (PKPU) tentang verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, khususnya di daerah otonomi baru atau DOB," kata Hetifah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Politikus partai Golkar itu menuturkan, dengan pengaturan tersebut, KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltara dapat segera melakukan persiapan untuk keperluan verifikasi faktual parpol tersebut.
"Saya harap KPU Kaltara segera menyosialisasikan aturan ini kepada semua parpol. Pengurus parpol pun harus siap-siap diverifikasi," ujarnya.
Menurut Hetifah, ketentuan pasal yang mengatur verifikasi memang menjadi fokus pembahasan di Komisi II DPR. Terlebih ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi pasal 173 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain soal verifikasi, pembahasan lain adalah syarat parpol yang harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di semua tingkatan pada PKPU.
Langkah KPU tersebut diapresiasi Hetifah sebagai upaya mendorong keterwakilan perempuan dalam politik. Meski demikian, draf PKPU ditolak oleh forum rapat.
"Ini memang tidak diatur di UU Pemilu. Yang diatur di UU hanya mengharuskan paling sedikit menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Sebetulnya PKPU berupaya mendorong keterwakilan perempuan di semua tingkatan," tandasnya.