TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Pembelian rumah Antarini Malik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diduga juga dibayar menggunakan Bank BNP Paribas Singapura.
Jaksa KPK Abdul Basir sempat mencecar Inayah mengenai kepemilikan rekening tersebut.
Inayah adalah istri dari terdakwa e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Perempuan cantik ini yang mengurus pembelian rumah seharga Rp 85 miliar tersebut.
Rumah itu kemudian diatasnamakan ibunya untuk menghindari pajak progresif.
"Apa punya rekening di bank BNP Paribas Singapura?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Inayah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Baca: Sejak Suaminya Ditahan KPK, Istri Terdakwa Kasus e-KTP Sakit-sakitan dan Kerap Menangis
Inayah kemudian menjawab tidak memiiliki.
Namun, Inayah mengaku tidak tahu apakah suaminya memiliki rekening di bank tersebut.
"Ini buktinya ada pembayaran ke Antarini Malik untuk pembayaran rumah. Uang dari Singapura. Ini muter-muter. Bisa dijelaskan?" kembali Basir mencecar Inayah.
Namun, Inayah tetap menjawab tidak mengetahui pembayaran dari Negeri Singa itu.
Pertanyaan tersebut karena masih ada kurang bayar.
Pembayaran pertama atau uang muka diselesaikan melalui penukaran uang di money changer PT Kusuma Chandra Valas.
Pegawai perusahaan tersebut, Melyana Yap kemudian mentransfer ke rekening Antaraini pada 30 Juli 2016 sebesar Rp 1.831.620.000 dan Rp1.050.000.000.