Terkait pembayaran, Inayah mengaku diselesaikan secara bertahap yakni melalui tunai dan transfer. Basir mengatakan uang dari Melyana hanya Rp 23 miliar, padahal harga rumah Rp 85 miliar.
Inayah berdalih telah memeriksa semua cek dan mencukupi untuk membayar rumah yang terletak di kawasan Jalan Diponegoro tersebut.
"Tidak mungkin lengkap karena dari Meliyana Rp 23 miliar kan berarti tidak lengkap Rp85 miliar. Dari Singapura masuk 78 ribu Dolar dari BNP Paribas? apa penjelasan saudara?" kembali Basir bertanya.
"Saya hanya melaksanakan transaksi yang ada uang di rekening saya. Selebihnya saya tidak tahu," elak Inayah.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap mengenai adanya aliran uang ke Singapura.
Keterangan tersebut disampaikan pengusaha PT Medisis Solutions asal Singapura, Muda Ikhsan Harahap.
Harahap mengaku telah ditransfer beberapa kali oleh beberapa pihak ke rekening pribadinya dalam jumlah yang besar.
Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahya mengatakan akan ada yang mentransfer 300 ribu dolar Singapura ke rekening miliknya. Irvanto adalah keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto sementara PT Murakabi adalah peserta tender proyek e-KTP.
Salah satu orang yang mentransfer ke rekeningnya adalah Dedi Prijono. Dedi adalah kakak kandung Andi Narogong. Harahap mengaku tidak berpikiran uang yang ditransfer beberapa kali tersebut adalah hasil pencucian uang. Dia hanya berpikiran untuk mendirikan restoran di Singapura. Harahap berpikir dia tidak akan dijebak Irvanto karena mereka mengenal baik satu sama lain.
Sekadar informasi, Andi Agustinus didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Akibat perbuatan terdakwa, negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun karena anggarannya Rp 5,9 triliun dirampok.