Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk melihat lebih dalam soal keuangan perusahaan perjalanan haji dan umrah termasuk First Travel.
Meskipun Kementerian Agama mempunyai kewenangan mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
"Kita ini berkewenangan untuk hal-hal berkaitan regulasi, peraturan dan membikin peraturan Menteri Agama. Tentang penyelenggaraan umrah dan seterusnya, berkaitan dengan administratif perizinan, jadi hanya itu saja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nur Syam, usai menghadiri rapat tentang First Travel, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Baca: Tersangka First Travel Kiki Hasibuan Beli Apartemen di Kembangan Pakai Nama Teman Dekat
Kemenag pertama kali mengeluarkan izin untuk First Travel 2013 lalu dan mengeluarkan perpanjangan izin 2016 lalu.
Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Agama karena pihak First Travel berhasil memenuhi berbagai persyaratan.
Termasuk laporan keuangan setahun terakhir, sebelum perpanjangan izin dikeluarkan.
"Laporan keuangan setahun terakhir (sebelum perpanjangan izin) dari akuntan publik, ada laporan yang menyatakan bahwa keuangan First Travel dinilai dengan catatan wajar dengan pengecualian," katanya.
Diketahui izin usaha First Travel dicabut 4 Agustus 2017.
Kasus First Travel mencuat setelah ribuan jamaah gagal berangkat ke tanah suci.
Diduga uang yang disetorkan jemaah diselewengkan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Saat ini kasusnya masih bergulir di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan tiga tersangka diantaranya Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan.
Baca: Tersangka First Travel Kiki Hasibuan Beli Apartemen di Kembangan Pakai Nama Teman Dekat
Nur Syam menyebut sebelum Polisi membongkar kasus First Travel, sempat tiga kali jamaah perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah tersebut melapor ke Kemanag karena pelayanan yang kurang.
Namun, keluhan tersebut bisa diselesaikan, setelah Kemenag memfasilitasi pertemuan antara First Travel dengan jemaah yang merasa dirugikan.
Hingga akhirnya pada pertengahan akhir tahun 2017 baru terungkap ada puluhan ribu jamaah yang diduga menjadi korban.
Menurut Nur Syam hal itu karena pihaknya tidak bisa memeriksa lebih dalam keuangan perusahaan tersebut, termasuk perusahaan-perusahaan sejenis.
Baca: Sejumlah Fakta Terkait Penggeledahan Rumah dan Apartemen Kiki Hasibuan
Kemenag juga tidak punya kewenangan mengatur tarif.
"Itu di luar kementerian agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki, regulasi kita itu hanya mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Ke depannya, Kemenag akan mengupayakan perubahan regulasi, agar pemerintah bisa menelisik lebih jauh soal keuangan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Dengan demikian diharapkan kasus seperti First Travel tidak lagi terulang.