Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) membantah sejumlah keris yang disita penyidik KPK hasil dari gratifikasi.
Menurutnya, keris-keris tersebut merupakan koleksi pribadi dirinya.
"Kalau masalah keris yang di rumah saya, itu milik pribadi saya. Orang milik pribadi kok dibilang gratifikasi. Itu perabotan," tutur Tonny usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).
Baca: Aset Nazaruddin Dikembalikan Kepada Negara, Pansus KPK:Kita Uji Nanti
Sayangnya Antonius Tonny Budiono enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sejumlah keris yang telah disita penyidik KPK itu, termasuk nama-nama keris dan dimana membelinya.
Disinggung lebih jauh soal apakah keris yang dimilikinya itu beraroma mistis dan sering dibersihkan atau dimandikan, Antonius Tonny Budiono hanya menjawab dia anak Alas Roban dan sejak kecil terbiasa dengan keris.
"Saya itu anak Alas Roban, itu biasa bagi saya" singkatnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Lima buah keris dan satu buah tombak disita penyidik KPK dari kediaman Antonius Tonny Budiono di Mess Perwira Dirjen Hubla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Barang-barang itu disita lantaran diduga gratifikasi yang diterima Tonny selama menjabat sejak Mei 2016.
Baca: Tersangka First Travel Kiki Hasibuan Beli Apartemen di Kembangan Pakai Nama Teman Dekat
Selain Keris dan tombak, KPK juga menyita jam tangan dan puluhan cincin batu akik berlapis emas dan emas putih.
Total benda yang disita dari kediaman Antonius Tonny Budiono, mencapai 50 buah dimana seluruh barang tersebut kini ada dibawah penguasaan KPK.
Antonius Tonny Budiono diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan dan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Kementerian Perhubungan 2016-2017.
Baca: Soal Kenaikan Dana Parpol, Fadli Zon: Kalau Seribu Sebetulnya Zaman SBY Juga Pernah
Selain Antonius Tonny Budiono, penyidik juga menyerat tersangka lain yakni Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Dari kasus ini, penyidik KPK juga mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan enam mata uang asing, yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar.
Uang itu juga diduga bagian dari gratifikasi yang dikumpulkannya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat kartu ATM sejumlah rekening bank, salah satunya rekening Bank Mandiri yang saldonya masih tersisa Rp 1,174 miliar.
Diduga suap yang diberikan Adiputra itu dimaksudkan agar perusahaannya PT Adhiguna mengerjakan proyek pengerukan jalur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Nilai proyek pengerjaan itu mencapai Rp 44,5 miliar.