TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar kasus penipuan seperti First Travel tidak terulang kembali, Kementerian Agama diminta secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para calon jemaah umrah.
"Saya kira ini tantangan bagi pemerintah melalui Kemenag khususnya Dirjen Haji dan Umrah untuk tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa berangkat umroh ada tata caranya sehingga kasus seperti dialami jemaah Frist Travel tak terulang lagi," kata Deputi bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono dalam pernyataannya, Rabu(30/8/2017).
Menurut Agus, masyarakat jangan sampai tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel dalam menawarkan jasa umrah berharga murah.
Untuk itu, peran Kemenag melalui Dirjen haji dan umrah agar terus menerus memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka tidak terjebak lagi pada kasus seperti First Travel.
Sementara itu Wakil ketua komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menegaskan perlunya pengaturan batas minimal biaya umrah, dalam sebuah Undang-undang khusus penyelenggaraan umrah, agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.
"Jika dihitung, biaya perjalanan umrah minimal Rp 21juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah,"kata Iskan.
Selain itu, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah itu perlu diatur, agar dapat melindungi kepentingan jamaah umroh dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.
"Jemaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umroh memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci," katanya.
Seharusnya sejak dulu menurutnya batas minimal biaya umrah perlu diatur, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jamaah, sehingga mereka tidak merasa membeli kucing dalam karung.
Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jamaah umrah juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umroh yang sudah resmi berizin.
Karena banyak travel belum memiliki izin umrah dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umrah.
"Biasanya mereka mendapatkan visa umrah dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag,"katanya.
Politisi PKS ini menilai, dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah.
Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat Undang-undang khusus umroh agar Kemenag mudah mengawasi.