News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Agar Tidak Tertipu Promo Umrah Murah Kemenag Harus Edukasi Jemaah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban dugaan penipuan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mengajukan pengaduan ke posko yang berada di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (21/8/2017). Mabes Polri mencatat sedikitnya 1200 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus biro perjalanan umrah First Travel, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Peminat perjalanan umrah ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji,"pungkasnya. (KK)

Diketahui, calon jemaah tertipu dengan promo umrah murah dengan harga yang ditawarkan Rp 14,3 juta per orang.

Ternyata, cara tersebut yang dilakukan First Travel sejak 2016.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.

Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini