News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Walikota Tegal

Pemuda Muhammadiyah: Anggap OTT Pengalihan Isu, Ketua Komisi III DPR Perlu Siraman Rohani

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Pemuda Muhammadiyah menyayangkan pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tegal, Selasa (29/8/2017), merupakan upaya pengalihan isu.

"Pernyataan Ketua Komisi III DPR menandakan orang yang membutuhkan siraman rohani," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah/Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto Gohardi kepada Tribunnews.com, Rabu (30/8/2017).

Menganggap OTT KPK sebagai pengalihan isu menurut Virgo Gohardi, adalah ciri-ciri orang dengan penuh penyakit hati seperti iri, dengki dan fitnah.

Karena dia bilang, seperti diketahui penyakit hati tengah menyelimuti DPR.

Ia melihat DPR sebagai lembaga minim prestasi dan selalu mendapat persepsi korup sedang iri dan dengki terhadap KPK yang penuh dengan dukungan publik yang banyak mengungkap kasus korupsi.

"Keirian dan dengki tersebut dilancarkan melalui fitnah terhadap KPK dan menjatuhkan KPK melalui pansus angket KPK."

"Jadi sebaiknya Ketua Komisi III segera beristghfar atas tuduhan tersebut," katanya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tegal, Selasa (29/8/2017), merupakan upaya pengalihan isu.

KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha.

"Menurut saya ini kan mengembangkan opini publik. Kami sudut pandang politik saja. Setiap ada peristiwa pasti ada OTT," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Ia menambahkan hal itu sama seperti saat mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar melaporkan KPK ke Panitia Khusus Angket KPK karena merasa dikriminalisasi.

Syarifuddin menerima Rp 100 juta dari KPK sebagai biaya ganti rugi atas penyitaan yang dilakukan KPK.

Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak lama setelah Syarifuddin menerima ganti rugi, petugas KPK kemudian menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini