News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perludem: Sistem Sensus Menguntungkan Partai Lama Ikut Pemilu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat KPU dan DPR jangan memberikan perlakuan berbeda terhadap partai politik yang akan ikut Pemilu 2019.

Demikian dikemukakan Titi ketika dikonfirmasi keinginan Komisi II DPR kepada KPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu.

"Jangan ada perlakuan berbeda terhadap verifikasi partai baik yang lama maupun yang baru," kata Titi.

Partai lama yang memiliki wakil di DPR ingin KPU melalui PKPU mewajibkan hanya partai baru ikut verifikasi menggunakan sistem sensus.

Padahal pada pemilu 2009 dan 2014 pemilu menggunakan sistem sampling.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mensinyalir ini merupakan upaya Komisi II menjegal partai baru agar ikut pemilu 2019.

Titi heran kenapa anggota DPR menginginkan sistem sensus diterapkan pada Pemilu 2019 padahal pemilu sebelumnya tidak menggunakan sistem tersebut.

"Kalau tujuannya sama ingin memperkuat konsolidasi kepartaian maka jangan tebang pilih semua partai harus ikut verifikasi. Jadi dengan sistem ini jangan sampai partai lama justru diuntungkan," kata Titi.

Menurutnya, jika sistem sensus diterapkan maka konsekuensinya beban kerja KPU akan bertambah dan benar-benar harus profesional melakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Persoalannya kan sekarang banyak pekerjaan, belum lagi Pilkada dan persiapan Pemilu 2019," kata dia.

Demikian juga, jika sistem sensus diberlakukan maka membutuhkan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya.

"Apakah ada jaminan semua parpol siap diverifikasi?" ujar Titi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas konsultasi Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik pemilu 2019 di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/8).

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini