News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Amir Mirza Tangan Kanan Wali Kota Tegal Berperan Tagih Uang Setoran Kepala Dinas dan Kontraktor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Amir Mirza Hutagalung (tengah) mengenakan rompi orange setelah diperiksa selama 24 jam di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Rabu (30/8/2017). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kader Nasdem karena menyuap pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno mengaku dirinya menjadi korban Amir Mirza Hutagalung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jika Bunda Sitha panggilan akrab Wali Kota tegal sepanjang Januari-Agustus 2017 sudah mengantongi uang Rp 5,1 miliar.

Uang tersebut berasal dari setoran bulanan kepala dinas di lingkungan Kota Tegal, fee proyek, serta uang suap proyek fasilitas kesehatan di RSUD Kardinah tegal.

Uang Rp 5,1 miliar akan digunakan Bunda Sitha bersama Amir Mirza untuk bertarung dalam Pilkada Kota Tegal 2018.

Baca: Geledah 4 Tempat, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Suap Wali Kota Tegal

Bunda Sita dan Amir Mirza direncanakan akan menjadi pasangan calon kepala daerah.

Dalam mengumpulkan modal untuk Pilkada Kota Tegal 2018, ‎Amir Mirza se;alu tangan kanan Bunda Sitha menagih setoran kepada para kontraktor.

"AMH (Amir Mirza) tangan kanan, dia bisa apa? Dia itu melakukan penekanan ke kepala dinas sampai menagih ke kontraktor," kata ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (31/8/2017).

Baca: Wali Kota Tegal Kantongi Duit Rp 5,1 Miliar Dari Setoran Kepala Dinas Hingga Fee Proyek

Agus Rahardjo menambahkan pihaknya meminta waktu agar penyidiknya bekerja keras menuntaskan kasus suap tersebut.

Termasuk merinci setoran bulanan kepala dinas hingga kontraktor yang juga memberikan fee ke Bunda Sitha dan Amir Mirza.

"‎Nanti kami jelaskan rinci dalam BAP, berkas pasti dibawa ke pengadilan," kata Agus Rahardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini