News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Pemuda Muhammadiyah: Itu Laku Antikritik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahnil Anzar Simanjuntak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyayangkan sikap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sikap Dirdik KPK itu menunjukan pribadi yang antikritik.

Baca: Setelah Direktur Penyidikan, Pansus Berniat Hadirkan Penyidik KPK di DPR

"Bila semua kritik atau protes seperti itu dikriminalisasi, maka ada jutaan orang diruang publik yang menyampaikan kritik dan protes bisa dikriminalkan polisi. Penuh penjara, hancur demokrasi kita," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Kamis (31/8/2017).

Apalagi, kata Dahnil Simanjuntak, e-mail Novel itu disampaikan sebagai kritik di internal, bukan di ruang publik.

"Laku seperti itu terang adalah laku anti kritik, anti demokrasi sok kuasa," ucap Dahnil Simanjuntak.

Baca: KPK Dalami Pertemuan Menteri Desa dengan Auditor BPK

Menurutnya, bila, kepolisian memproses laporan tersebut, terang ini pola "standar" yang selalu berulang, ketika terpojok maka jurus kriminalisasi dipraktekkan.

Kata dia, laku seperti ini mengusik rasa keadilan publik.

Untuk itu, Polisi harus diingatkan dan dikoreksi dengan keras terkait ini.

"Publik tidak boleh diam, kita tidak ingat KPK rusak pun demikian kita tidak ingin polisi rusak, kita ingin kedua institusi ini profesional dan jujur," ujarnya.

Baca: Wali Kota Tegal Kantongi Duit Rp 5,1 Miliar Dari Setoran Kepala Dinas Hingga Fee Proyek

Diberitakan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya oleh koleganya di KPK, Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menelusuri kasus tersebut.

Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).

Polisi pun telah memeriksa Aris sebagai saksi.

Nantinya, Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari Novel.

Kata-kata yang membuat Aris tersinggung, yakni "Kata-katanya itu Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini