News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pernah Kesandung Kasus Hukum, Kepala BIN Budi Gunawan Diusulkan Beri Kesaksian di Pansus KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) dan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Polisi Budi Gunawan alias BG diusulkan dimintai keterangan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI. Permintaan keterangan BG diperlukan untuk mengungkap proses hukum di komisi anti rasuah.

BG sempat tersandung kasus hukum. Pada 2015, KPK menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukannya.

Penetapan status tersangka itu memunculkan polemik. Sebab, dia berstatus tersangka hanya tiga hari dari pemerintahan Joko Widodo mengajukan BG sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR RI.

Setelah penetapan status tersangka itu, pria berusia 57 tahun itu sempat mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasilnya, hakim tunggal pra peradilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan.

Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, mengatakan Budi Gunawan dapat dimintai keterangan karena mengetahui bagaimana penetapan status tersangka dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Iya, pengalaman beliau sebagai tersangka. Artinya, dia belum pernah diperiksa. Itu dipanggil dan disuruh cerita pengalaman. Harusnya diperiksa dulu baru tersangka," tutur Romli, kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Dia menilai ada kejanggalan saat KPK menetapkan status tersangka BG. Salah satunya, di mana alat bukti KPK hanya lima lembar. Akhirnya, melalui putusan pra peradilan, penetapan status tersangka BG dinyatakan tidak sah.

"(Sidang,-red) pra peradilan kalah KPK. Berarti ada yang tidak beres," kata dia.

Sejauh ini, setidaknya ada 36 orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Selain, Jenderal Budi Gunawan, terdapat nama mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Purnomo yang dinilai sebagai korban penetapan tersangka tanpa alat bukti cukup yang dilakukan KPK.

"Itu semua tersangka yang belum pernah diperiksa, tetapi menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara itu, pihak Pansus Hak Angket KPK melalui Wakil Ketua, Masinton Pasaribu, masih menutup rapat rencana pemanggilan Jenderal Budi Gunawan. Dia mengklaim pihaknya belum mengagendakan.

"Tidak ada agenda itu. Tidak ada dan tidak pernah dibahas," tegas Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini