LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dugaan suap kepada Wali Kota Tegal terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka.
Masing-masing adalah Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan politisi Partai Nasdem Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, dan Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah sebagai penerima suap.
Sepanjang Januari-Agustus 2017, total uang suap yang berhasil dikeruk pasangan Siti dan Amir yang akan maju bersama dalam Pilkada Tegal 2018 mencapai Rp 5,1 miliar.
Lalu bagaimana keduanya berbagi peran dalam mengumpulkan pundi-pundi demi membiayai Pilkada Tegal 2018?
Baca: KPK: Pemberi Suap ke Wali Kota Tegal Siti Masitha Adalah Wakil Direktur RSUD Kardinah
Menjawab itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Amir Mirza merupakan tangan kanan dari Siti yang biasa menagih setoran ke para kontraktor.
"AMH (Amir Mirza) tangan kanan, dia bisa apa? Dia itu melakukan penekanan ke kepala dinas sampai menagih ke kontraktor," tegas Agus Rahardjo, Kamis (31/8/2017).
Agus Rahardjo menambahkan pihaknya meminta waktu agar penyidiknya bekerja keras menuntaskan suap di kasus ini, termasuk merinci setoran bulanan kepala dinas hingga kontraktor yang juga memberikan fee ke Siti dan Amir Mirza.
"Nanti kami jelaskan rinci dalam BAP, berkas pasti dibawa ke pengadilan," tambah Agus Rahardjo.