News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan, Ini Alasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengaku  sangat dilecehkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

"Orang-orang jadi tahu, di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana-mana," ujar Aris seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.

Atas dasar itu, dia melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.

Baca: Ribuan Advokat Siap Pasang Badan Bela Brigjen Aris Budiman

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

"Kalau saya nanti keluar dari (KPK), mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas'" ucap dia.

Aris menilai, pernyataan Novel tersebut bisa membuat citranya buruk di masyarakat.

Pemeriksaan kali ini terhadap Aris merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Aris juga pernah dimintai keterangan saat membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.

Baca: KPK Tidak Mau Gegabah Putuskan Sanksi untuk Brigjen Aris Budiman

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul  Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini