News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Kenakan Busana Hitam, Wali kota Tegal Rayakan Idul Adha dari Balik Jeruji Besi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD). TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparna harus rela merayakan Idul Adha, Jumat (1/9/2017) dibalik jeruji besi.

Ini karena Siti ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana jasa kesehatan RS Kardinah, fee pengadaan proyek, hingga setoran bulanan para kepala dinas.

Siti sendiri resmi ditahan KPK pada Rabu (30/8/2017), tepat Idul Adha tahun ini merupakan hari ke tiga Siti mendekam di tahanan.

Wali Kota berparas ayu ini harus rela berbulan-bulan mendekam di tahanan gedung lama KPK hingga kasusnya dilimpahkan ke penuntutan.

Merayakan Idhul Adha kali ini, Siti tampak menggunakan baju gamis berwarna hitam dipadu hijab warna krem ‎serta tas anyaman batik kesayangannya yang juga dibawanya saat ditahan.

Diketahui dalam kasus ini, ‎KPK menetapkan tiga tersangka yakni Siti Mashita Soeparna, Wali Kota‎ Tegal dan Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, sementara Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah sebagai pemberi suap.

Sepanjang Januari-Agustus 2017, total uang suap yang berhasil dikeruk pasangan Siti dan Amir yang akan maju bersama dalam Pilkada Tegal 2018 mencapai Rp 5,1 miliar.

Selain dari dana jasa kesehatan, uang Rp 5,1 miliar itu juga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran bulanan dari para kepala dinas.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.

Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Di tahanan, Siti Mashita ‎bertemu pula dengan Lili Martiani Maddari, istri gubernur Bengkulu yang juga tersandung kasus suap proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

‎Martiani Maddari sudah lebih dulu ditahan KPK, Idul Fitri 1348 Hijriah lalu harus dilaluinya di dalam tahanan KPK dan dijenguk oleh anak-anaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini