TRIBUNNEWS.COM - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Pelapor menilai unggahan pemilik akun mengandung unsur provokasi dan membahayakan negara.
Laporan dilakukan seorang pengacara, muannas alaidid ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Muannas menilai tudingan tudingan Jonru di media sosial selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa.
Terkait laporan itu, Jonru menulis status dalam akun Facebook-nya, "alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya."
Simak dalam video di atas.(*)
>