TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah sampai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017.
Surat tersebut dikirimkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 lalu.
"Kejati DKI Jakarta, menerima SPDP nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Jumat (1/9/2017).
Nirwan menambahkan, dalam SPDP tersebut penyidik menyertakan Pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
"Menindaklanjuti SPDP tersebut, kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," kata Nirwan.
Sebelumnya Aris Budiman menilai Novel telah mencemarkan nama baik usai mengirim surat elektronik atau email kepadanya dan anggota KPK lain.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
"Saya sangat dilecehkan (Novel). Orang-orang jadi tahu, di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana-mana," ujar Aris seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.
Polisi saat ini telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati demikian, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglimanya. Kebetulan saya polisi yang direktur penyidikan. Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya. Saya sampaikan kepada negara, bela hak saya," kata Aris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Novel Baswedan mengirimkan email yang diduga mencemarkan nama baik tidak hanya ke Aris Budiman.