News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Negara dan Uang Fakir Miskin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Baca: Anak Adam Malik Anggap Murah Jual Rumah di Kawasan Menteng Rp 70 Miliar Ke Istri Andi Narogong

Uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdawkwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Hal lain yang memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis bersama terdakwa Kamaluuddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar USD 50.000 dan Rp 4.043.000. Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.

Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.

Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini