TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Farhat Abbas mengatakan bahwa dua advokat yakni Anton Taufik dan Rudi Alfonso hanya berperan sebagai penghubung agar Anggota DPR RI Miryam S Haryani mencabut isi kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK terkait kasus kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik tahun anggaran 2011.
Keterangan tersebut disampaikan Farhat Abbas saat bersaksi untuk terdakwa Miryam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2017).
Farhat mendengar keterangan dari Elza Syarief. Elza diperiksa KPK untuk Miryam di penyidikan KPK terkait keterangan memberikan keterangan tidak benar.
Elza menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya.
"Dari keterangan Ibu Elza mereka-mereka itulah yang merupakan bagian yang berbicara jadi penghubung agar Bu Yani cabut BAP. Jadi penghubung orang-orang yang menekan itu," kata Farhat Abbas.
Dari keterangan Elza, Farhat mengetahui jika keterangan yang diberikan Miryam saat penyidikan di KPK terkait aliran uang di DPR RI dalam proses e-KTP sudah benar.
Hanya saja, Miryam kemudian mendapat tekanan di DPR RI.
Miryam mengungkapkan nama-nama anggota DPR RI yang menekan dia adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, politikus Partai Golkar Chaeruman Harahap dan Markus Nari, potikus Partai Nasdem Akbar Faisal dan politikus Hanura Djamal Aziz.
Baca: Tokoh-tokoh Dunia Kecam Myanmar dan Aung San Suu Kyi Atas Krisis Rohingya
"Dia dapat tekanan sehingga dia dicabut, waktu itu yang datang hanya Anton Taufik. Mungkin karena itulah sehingga Ibu Yani ini kena proses hukum dijadikan tersangka oleh KPK," ujar Farhat Abbas.
Farhat mengatakan Rudi Alfonso adalah ketua mahkamah Partai Golkar. Rudi lah yang menangani kasus-kasus penting yang membelit kader partai berlambang pohon beringin itu termasuk Setya Novanto. Sementara Anton Taufik adalah asisten dari Rudi.
Seperti diketahui, Miryam kini menjadi terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar saat penyidikan kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi.