News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pengamat: Kalau Masinton Bukan Anggota DPR, Mustahil Dia Melakukan Itu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi gedung KPK. Jakarta, Senin (4/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017) mendapat kritik.

Politikus PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.

Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.

Ia minta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Baca: Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan Harus Diselesaikan di Jalur Hukum

Menurut Pengamat Politik Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI), Indria Samego, aksi Masinton itu tidak akan dilakukannya jika ia bukan anggota DPR.

"Kalau Masinton bukan anggota DPR, mustahil dia melakukan itu," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).

Sebaiknya, menurutnya, persoalan hukum diselesaikan dengan cara-cara hukum.

Ada mekanisme dan lembaganya untuk itu.

"Cuma belakangan banyak orang yang pengen disebut pahlawan, maka beginilah jadinya," ujarnya.

Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).

"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku datang ke gedung KPK atas inisiatifnya pribadi.

Tidak mewakili teman-temannya yang ada di parlemen.

Baca: Tidak Registrasi, Jadi Alasan KPK Tidak Temui Masinton‎

"Saya inisiatif sendiri. Saya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket dan saya harus mempertanggungjawabkan semua aktifitas di pansus terkait tuduhan Agus Rahardjo (Ketua KPK)," katanya.

"Saya datang duluan. Saya tantang, ini harus digelar secara terbuka. Berkali-kali tuduhan disebarkan oleh KPK. Ini kan bukan komisi pemfitnah korupsi," lanjut Masinton.

Ia mengungkapkan alasan kedatangannya ke gedung KPK tak lain adalah untuk mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR.

"Saya datang kemari, saya ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyelidikan perkara di KPK," ujarnya.

"Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," tambah dia.

Usai menunggu kurang lebih satu jam, Masinton akhirnya meninggalkan gedung KPK.

Ia menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang dianggapnya menebar ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK.

"Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tudingan tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain diluar pemberentasan korupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini