News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum: KPK Harusnya "Pede" Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yenti Ganarsih (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus yakin menghadapi sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam dakwaan AA (Andi Agustinus), menurutnya tampak peran Setya Novanto, menurut surat dakwaan AA yang dibacakan di sidang," ujar Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2017).

"Dari yang diuraikan dalam dakwaan tersebut harusnya KPK "pede" (percaya diri) saja menghadapi praperadilan Setya Novanto. Kan sudah punya bukti tentang peran Setya Novanto," tambah Yenti.

Yenti mengakui kasus tersebut besar. Apalagi terdapat gugatan praperadilan dari Setya Novanto yang berstatus Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar sehingga menyita perhatian publik.

Baca: Pengakuan Tetangga Berbeda dengan Keterangan Keluarga Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik

Yenti pun mendorong pengawasan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi ketat jalannya persidangan praperadilan Setya Novanto.

"Semoga KY juga turut mengawasi dengan ketat jalannya persidangan praperadilan ini," harapnya.

"Kita sangat berharap Hakim tunggal yang ditunjuk dapat mengemban tugas ini dengan penuh amanah, profesional dan obyektif, demi penuntasan kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara yang sangat besar dan menyakiti hati rakyat," pesannya.

Baca: Pencuri Motor Ditembak Gara-gara Coba Kabur dengan Gigit Tangan Polisi

Diketahui, Setya Novanto melalui tim advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Baca: Ganjar Pranowo: Candi Borobudur Kok Mau Dikepung, Mau Apa?

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini