News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pimpinan KPK Kantongi Rekomendasi Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai soal Aris Budiman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster tuntutan pemberhentian Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Aktivis mendesak KPK memberhentikan Aris Budiman karena melanggar perintah Pimpinan KPK untuk datang dan memberikan keterangan di Pansus Angket DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Pimpinan KPK telah menerima rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik), Brigjen Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket KPK, Selasa (29/8/2017) malam.

Rekomendasi tersebut adalah hasil sidang DPP yang digelar sehari setelah Aris menghadiri Rapat Pansus Angket tanpa seizin lima Pimpinan KPK.

"Rapat DPP yang dilakukan besoknya setelah RDP dilakukan sudah disampaikan ke pimpinan rekomendasinya," ujar Febri, Senin (4/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya soal rekomendasi itu, Febri enggan mengungkapkan karena proses klarifikasi dan pemeriksaan internal dari rekomendasi tersebut masih berjalan.

"Proses ini penting untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirdik.‎ Dari pemeriksaan internal kita akan melihat secara lebih rinci perbuatan dan fakta apa, barulah kemudian dilihat apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," tutur Febri.

Baca: Pansus Angket Berencana Panggil Penyidik KPK Usai Minta Keterangan Dirdik Aris Budiman

Dari pemeriksaan internal tersebut, Febri menjelaskan, pihaknya baru akan membahas lebih jauh rekomendasi yang diberikan DPP.

Selanjutnya, Pimpinan KPK yang akan memutuskan hasilnya.

"Proses masih berlangsung saya kira sampai dengan saat ini, nanti begitu hasilnya selesai kita sampaikan updatenya," singkat Febri.

Febri menambahkan saat ini terdapat tiga materi yang sedang diperiksa secara internal oleh KPK.

Pertama soal kehadiran Aris Budiman di Rapat Pansus.

Kedua soal Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketiga, Aris juga diperiksa terkait kemunculan namanya dalam rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Setidaknya ada tiga proses pemeriksaan internal yang saat ini dilakukan dengan sangat hati-hati menyangkut fakta dan analisisnya," imbuh Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini