TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Pimpinan KPK telah menerima rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik), Brigjen Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket KPK, Selasa (29/8/2017) malam.
Rekomendasi tersebut adalah hasil sidang DPP yang digelar sehari setelah Aris menghadiri Rapat Pansus Angket tanpa seizin lima Pimpinan KPK.
"Rapat DPP yang dilakukan besoknya setelah RDP dilakukan sudah disampaikan ke pimpinan rekomendasinya," ujar Febri, Senin (4/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya soal rekomendasi itu, Febri enggan mengungkapkan karena proses klarifikasi dan pemeriksaan internal dari rekomendasi tersebut masih berjalan.
"Proses ini penting untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirdik. Dari pemeriksaan internal kita akan melihat secara lebih rinci perbuatan dan fakta apa, barulah kemudian dilihat apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," tutur Febri.
Baca: Pansus Angket Berencana Panggil Penyidik KPK Usai Minta Keterangan Dirdik Aris Budiman
Dari pemeriksaan internal tersebut, Febri menjelaskan, pihaknya baru akan membahas lebih jauh rekomendasi yang diberikan DPP.
Selanjutnya, Pimpinan KPK yang akan memutuskan hasilnya.
"Proses masih berlangsung saya kira sampai dengan saat ini, nanti begitu hasilnya selesai kita sampaikan updatenya," singkat Febri.
Febri menambahkan saat ini terdapat tiga materi yang sedang diperiksa secara internal oleh KPK.
Pertama soal kehadiran Aris Budiman di Rapat Pansus.
Kedua soal Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketiga, Aris juga diperiksa terkait kemunculan namanya dalam rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setidaknya ada tiga proses pemeriksaan internal yang saat ini dilakukan dengan sangat hati-hati menyangkut fakta dan analisisnya," imbuh Febri.