TRIBUNNEWS.COM - Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengungkapkan, bahwa KPK kerap menetapkan tersangka tanpa bukti dan fakta yang jelas.
“Begitu cepatnya jadi tersangka. Banyak sekali cara-cara yang tidak baik dilakukan KPK terhadap calon tersangka atau tersangka. Termasuk kasus yang saya tangani belum ada fakta-faktanya sudah dijadikan tersangka,” ungkap Indra saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Kamis (31/8/2017).
Ketika KPK hendak didirikan, pihaknya pernah diutus bersama anggota tim lainnya ke Hongkong untuk mempelajari mekanisme penanganan kasus korupsi.
KPK Hongkong memberi arahan yang sangat baik, bagaimana seharusnya cara mengekspos kasus.
Sebaliknya di Indonesia, sambung Indra, terdakwa sudah menjadi berita hangat di media dan calon tersangka pun sudah merasa terancam.
“Jadi terpaksalah yang ditangkap itu dijadikan tersangka, karena sebelumnya sudah diekspos,” keluh Indra.