News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Todung Mulya Lubis: Indeks Negara Hukum Indonesia Tidak Mengalami Kemajuan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi dan peluncuran buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2016 di The Akmani Hotel, Jakarta pusat, Selasa (5/9).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks negara hukum Indonesia tahun 2016 masih dikatakan belum mengalami kemajuan.

Dari skala 1-10 survei dan analisis yang dilakukan Indonesia Legal Roundtable hanya memberikan angka 5,31 bagi Indeks Hukum di Indonesia, Selasa (5/9/2017), di Hotel The Armakani, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable Todung Mulya Lubis, Indeks negara hukum Indonesia tidak mengalami kemajuan.

"Turun 0.01 dari tahun sebelumnya (2015) 5,32 menjadi 5,3. Padahal passing gradenya berada di angka 6 untuk sebuah negara hukum," ujar Todung Mulya Lubis.

Hasil survei dan analisis dicetak dalam sebuah buku berjudul "Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2016".

Indonesian Legal Roundtable (ILR) menggunakan 5 prinsip, yakni ketaatan Pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia.

Prinsip pertama, pemerintahan berdasarkan ketaatan Pemerintah terhadap hukum mendapatkan skor 5,62.

"Ini sebenarnya lebih ke persoalan lapangan, saya percaya bahwa komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, mengisi dan mewujudkan negara hukum itu sudah cukup kuat," ujar Todung Mulya Lubis.

Prinsip kedua, legalitas formal seperti penyebaran peraturan, kejelasan rumusan peraturan, dan stabilitas peraturan, hasil survei mendapatkan skor 5,77.

"Tapi dari segi enforcement, ketaatan hukum dari regulasi, dari aspek independen di peradilan memang masih banyak masalah di lapangan," kata Todung.

Prinsip ketiga, independensi kekuasaan kehakiman mendapatkan skor 5,74.

Todung mempertanyakan kenapa independensi belum bisa diwujudkan dalam lembaga peradilan di Indonesia.

"Sebetulnya kan independensi di lapangan kenapa ga bisa kita wujudkan. Padahal sudah ada remunerasi yang bagus, gajinya lumayan, sudah ada Komisi Yudisial yang membantu proses pengawasan dan seleksi serta sudah ada transparansi akses peraturan yang dibantu oleh teknologi,"kata Todung.

Ia menyayangkan masalah praktik KKN masih saja terjadi di aparat-aparat penegak hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini